Bandung, BEDAnews – Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) yang tengah digodok pemerintah kembali menuai sorotan. Di tengah situasi hukum nasional yang sarat kritik terhadap dominasi militer dalam urusan sipil, DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bandung bersama Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) mendorong pembaruan sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan kajian akademik terhadap RUU HAP, yang dibahas dalam forum diskusi terpumpun (Focus Group Discussion) pada Senin, 10 Maret 2025, di FH Unpar. Kajian ini dipimpin oleh Ketua Tim Pengkaji RUU HAP, Dr. R. B. Budi Prastowo, S.H., M.Hum., dan Ketua DPC AAI Bandung, Aldis Sandhika, S.H., M.H.