Ditambahkan Dr Mulyadi, DPD merupakan lembaga publik yang merepresentasikan perwakilan politik dan keterwakilan politik. Oleh karena itu, sangat sulit bagi publik politik mempercayai DPD sebagai repsentasi perwakilan politik dan keterwakilan politik bila dipimpin oleh orang-orang yang bermasalah moralitas (integritas) politiknya, seperti pernah dijatuhi sanksi etik karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik institusi.
Sejauh ini, dalam penilaian Dr Mulyadi, kinerja pimpinan periode 2019-2024 mampu menjaga kinerja lembaga DPD RI on the track dan dipercaya publik. Bahkan capaian-capainnya sangat luar biasa, walaupun kedudukan DPD RI yang sengaja “direndahkan” oleh Konstitusi, yaitu UUD RI hasil perubahan tahun 1999-2002.
“Seharusnya dengan posisi itu DPD RI menjadi “bulan-bulanan politik”. Tetapi faktanya tidaklah demikian. Selama satu periode ini (2019-2024) publik politik justru menaruh kepercayaan kepada DPD. Keberhasilan pimpinan bersama anggota DPD periode 2019-2024 memaksimalkan kedudukannya yang “direndahkan” justru membalikkan pesimisme politik. Di tengah-tengah memburuknya institusi politik lainnya seperti partai politik, DPR, dan MPR,” tukas dia.











