Dalam konteks kepentingan institusi, lanjut dia, rekrutmen kepemimpinan politik nasional di DPD RI harus mengacu pada rekrutmen politik, dimana kandidat harus memenuhi tiga kriteria atau syarat. Yaitu memiliki kapasitas politik, berupa kemampuan akademik yang lebih, memiliki kapabilitas politik, berupa kemampuan dalam mendorong atau membuat fungsional organisasi yang pernah dipimpinnya dan memiliki integritas politik, berupa moralitas politik yang sangat tinggi.
“Tiga kriteria ini harus menjadi ketentuan dalam Tata Tertib tentang seleksi kepimpinanan politik di DPD. Kriteria itu sangat penting karena juga merupakan prasyarat bagi DPD untuk memperoleh dukungan luas dari masyarakat dan untuk menjamin tugas, fungsi, dan tanggung jawab politik DPD sebagai institusi perwakilan terlaksana dengan baik,” papar dia.











