Ngatiyana menjelaskan hal-hal terkait upaya percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sesuai dengan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 serta teknis pengadaan barang atau jasa pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan mengisi e-kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Ia pun berharap dengan adanya Sosialisasi P3DN ini akan tercapai kesepahaman dalam implementasi P3DN antara pelaku pengadaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi dengan aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Cimahi sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi.













