Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung berpendapat Andi Jamil memiliki alibi yang kuat pada saat kejadian, yakni tengah mengantar pesanan ojek.
Di samping itu, dakwaan penuntut umum tidak didukung dengan kesimpulan hasil visum et repertum yang justru menyatakan kondisi selaput dara korban dalam keadaan utuh.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi,” ucap hakim ketua majelis pada tanggal 19 September 2024.
Bermodalkan putusan kasasi Nomor 6280 K/Pid.Sus/2024 tersebut, Andi Jamil kemudian mengajukan gugatan praperadilan sejumlah Rp 731 juta atas penangkapan dan penahanan yang telah ia jalani selama 168 hari.
Setelah mendengar permohonan pemohon, hakim Mochamad Rizqi Nurridlo yang ditunjuk untuk menangani perkara ini kemudian menunda persidangan.