Meskipun telah menyangkal, namun berkas perkara pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek ini terus bergulir hingga ke PN Parepare.
Setelah menjalani proses pemeriksaan selama sekitar tiga bulan, majelis hakim yang beranggotakan Mochamad Rizqi Nurridlo, Restu Permadi dan Risang Aji Pradana menilai seluruh dakwaan penuntut umum tidak terbukti.
Dalam pertimbangannya, PN Parepare menyimpulkan bahwa, Andi Jamil sedang tidak sedang berada di lokasi pada saat kejadian. Alih-alih, terdakwa ketika itu justru tengah pergi ke Pasar Lakessi, kemudian mengantarkan pesanan ke Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.
Tak terima dengan putusan tersebut, penuntut umum kemudian mengajukan upaya hukum. Namun, kasasi penuntut umum dimentahkan oleh Mahkamah Agung yang menguatkan putusan bebas PN Parepare.