Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumelar menyampaikan, proses penanganan kasus IAS dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena masuk dalam kasus lex specialis.
Proses pengembangan berikutnya juga akan dilakukan tim Polda Jabar.
“Satreskrim Polres Cirebon dalam penangan kasus ujaran kebencian dan provokasi ini selanjutnya kerjasama dengan tim siber dari Polda Jabar, dan penanganan dilimpahkan ke Polda Jabar. Ini akan dikembangkan lex spesialis,” kata Kartono Gumelar kepada sejumlah wartawan.
Ia menyebut, proses pemberkasan sejak awal penangkapan hingga pemeriksaan, sudah lengkap.
Pihaknya juga sudah melimpahkan sekaligus serah terima perkara sudah dilakukan.
Dalam proses pemeriksaan, tim penyidik memberikan sekitar 30 pertanyaan dalam waktu sekitar empat jam. Polisi juga memeriksa sebanyak lima orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. [mae]