BANDUNG, BEDAnews,-Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan IAS (49) pria pembuat video provokasi adu domba TNI-Polri sebagai tersangka. Penanganan kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat ( Jabar), Senin (13/5) malam.
Tim gabungan dari Reskrim Polres Cirebon bersama Resmob Ditkrimum Polda Jabar berulang kali keluar masuk ruang penyidikan.
Salah satu tim gabungan keluar dari ruangan sambil membawa kardus yang berisi beberapa dokumen.
Mereka juga mengeluarkan tas besar yang berisi perlengkapan pakaian IAS dan dimasukkan ke dalam mobil.
IAS keluar dari ruang pemeriksaan dengan ditutupi jaket.
Tim Resmob Ditkrimum Polda Jawa Barat langsung memasukkan IAS ke dalam minibus. Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka berangkat dari Polres Cirebon menuju Polda Jabar.