Bandung, BEDAnews – Mantan Kepala Desa Waluya Kecamatan Katawaluya Kabupaten Karawang Hermansyah dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal itu terungkap saat terdakwa menjalani sidang perdana yang di gelar di PN Tipikor Bandung pada Senin 31/10/2022.
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa tahun anggaran 2018 dan 2919 Desa Waluya mendapat Dana Desa yang icairkan dalam 3 tahap melalui rekening Desa Waluya dengan Nomor Rekening Bank BJB 0060934312101.
Dana Desa Tahun 2018 sebesar Rp.1.065.940.200. Tahap 1 sebesar Rp.226.188.040,- pada 12 Oktober 2018, tahap II sebesar Rp.452.376.080 pada tanggal 06 Desember 2018 dan tahap III sebesar Rp.452.376.080,- pada tanggal 28 Desember 2018.
Sementara untuk Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp. 1.177.552.000. Dicairkan dalam 3 tahap. Tahap I sebesar Rp.235.510.400, tanggal 27 Mei 2019, tahap II sebesar Rp.471.020.800, pada tanggal 20 Agustus 2019, dan tahap III sebesar Rp.471.020.800, pada tanggal 27 November 2019.