Selain itu ada juga saksi-saksi yang menandatangani Akta Jual Beli tersebut antara lain saksi H Syafarudin Hasibuan yang juga suami terdakwa, saksi H.M Toto Masta (Kepala Desa Palasah), saksi H. Oo Suhro (Sekdes Desa Palasah) saksi Aminuddin, S.Sos, MM selaku PPAT/ Camat Kecamatan Kertajati).
Harga yang disepakati dalam jual beli tanah tersebut sebesar Rp. 143.824.000,- dan dibuatkan kwitansinya.
Selanjutnya pada bulan September 2013 Alvin Benjamin Tjandra menjual tanah tersebut kepada Poniman Halim melalui perantara H. Imam Suherman seharga Rp. 332.539.000.
Lalu dibuatlah Akta Jual Beli di PPAT Kecamatan Kertajati dan terbitlah Akta Jual Beli (AJB) Nomor 830/2013 tanggal 11 September 2013.
Kemudian sekitar bulan Maret 2019 Poniman Halim akan mensertifikatkan tanah tersebut ke BPN Majalengka, akan tetapi BPN Majalengka menyatakan bahwa tanah yang terletak di Blok Reumah Eurih Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka tersebut sudah bersertifikat dengan Nomor Sertifikat SHM 410 atas nama HJ Emmy Suryani Daulay dan sudah balik nama atas nama Ani Rosuliani.