• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terbukti Melakukan Penipuan Jual Beli Tanah, HJ Emmy Suryani di Vonis 6 Bulan Percobaan » Halaman 2

Terbukti Melakukan Penipuan Jual Beli Tanah, HJ Emmy Suryani di Vonis 6 Bulan Percobaan

Boed by Boed
21 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selain itu ada juga saksi-saksi yang menandatangani Akta Jual Beli tersebut antara lain saksi H Syafarudin Hasibuan yang juga suami terdakwa, saksi H.M Toto Masta (Kepala Desa Palasah), saksi H. Oo Suhro (Sekdes Desa Palasah) saksi Aminuddin, S.Sos, MM  selaku PPAT/ Camat Kecamatan Kertajati).

Harga yang disepakati dalam jual beli tanah tersebut sebesar Rp. 143.824.000,- dan dibuatkan kwitansinya.

Selanjutnya pada bulan September 2013 Alvin Benjamin Tjandra menjual tanah tersebut kepada Poniman Halim melalui perantara H. Imam Suherman seharga Rp. 332.539.000.

Lalu dibuatlah Akta Jual Beli di PPAT Kecamatan Kertajati dan terbitlah Akta Jual Beli (AJB) Nomor 830/2013 tanggal 11 September 2013.

BeritaTerkait

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

26 September 2025

Ajukan Praperadilan, Eks Sekda Balangan Sutikno Tunjuk , Kamarudin Simanjuntak Jadi kuasa Hukum

26 September 2025

Kemudian sekitar bulan Maret 2019 Poniman Halim  akan mensertifikatkan tanah tersebut ke BPN Majalengka,  akan tetapi BPN Majalengka menyatakan bahwa tanah yang terletak di Blok Reumah Eurih Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka tersebut sudah bersertifikat dengan Nomor Sertifikat SHM 410 atas nama HJ Emmy Suryani Daulay dan sudah balik nama atas nama Ani Rosuliani.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Kakan BPN Garut Buka Sertipikasi Tanah Masyarakat Melalui PTSL

Next Post

Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku Vandalisme Tembok Babakan Siliwangi

Related Posts

Ragam

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

26 September 2025
Ragam

Ajukan Praperadilan, Eks Sekda Balangan Sutikno Tunjuk , Kamarudin Simanjuntak Jadi kuasa Hukum

26 September 2025
TNI-POLRI

Bakti Teritorial Prima, Sambut HUT ke-80 TNI, Lanud Sultan Hasanuddin Kembali Gelar Karya Bakti

26 September 2025
TNI-POLRI

Panglima TNI Resmikan SPPG TNI, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Bangsa

26 September 2025
TNI-POLRI

Ketua AMKI Jateng Ucapkan Selamat Ulang Tahun KGPAA Hamangkunegoro: Sosok Mas-Mas Jawa Premium, Penerus Tahta Karaton Surakarta

26 September 2025
TNI-POLRI

67 PERWIRA TINGGI TNI AL LAKSANAKAN LAPORAN KORPS KENAIKAN PANGKAT

26 September 2025
Next Post

Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku Vandalisme Tembok Babakan Siliwangi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021