Febiyani juga menegaskan, pengujian lapangan pemeringkatan penetapan cagar budayamerupakan bagian penting dari implementasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya yang dilakukan oleh Disparbud Jawa Barat.
Selain melakukan pengujian untuk pemeringkatan status cagar budaya, menurut Febiyani, tim juga melakukan pembinaan terhadap Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Purwakarta, terkait teknis penyusunan rekomendasi bangunan atau struktur cagar budaya yang ada di Kabupaten Purwakarta.
Berikut Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jawa Barat;
1.Prof.Dr.Reiza D.Dienaputra, M.Hum.
2.Dr. Lutfi Yondri, M.Hum.
3.Dr. Ismet Belgawan Harun, M.Sc.
4.Yuni Astuti Ibrahim, S.H., M.M.
5.Pahlawan Putra Satria Negara, S.S.
6.Ir. Yoesoef Boedi Ariyanto.
7.H. Saiful Mujahid, S.H. (*)













