Cimahi, BEDAnews
Mengurangi ketergantungan korban broken home dengan ngelem, Disnakertransos Kota Cimahi terus berupaya melakukan pemberdayaan masyarakat, termasuk anak jalanan (Anjal).
Kepala Bidang Sosial Disnakertransos Kota Cimahi, Dani Bastiani mengatakan, pemberdayaan Anjal kota Cimahi dilakukan secara bertahap, agar lama kelamaan bisa berhenti dan menjadi Sumber Daya Manusia yang bermanfaat. “Pemberdayaan anak jalanan di kota Cimahi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi No. 115 tahun 2012 tentang perlindungan anak.
“Tentu anak jalanan yang ada di Cimahi merupakan tanggungjawab kita sebagai pelayan rakyat, kita tahu anjal yang ngelem sangat meresahkan, untuk itu anak jalanan yang ngelem di Cimahi tetap dalam perlindungan kami, hanya saja butuh pembinaan sehingga bisa menjadi manusia yang produktif”, terangnya.
Dani juga mengatakan, pemberdayaan kepada anjal dilakukan dengan merangkul mereka dan membangun wadah yaitu Rumah Belajar (rubel) yaitu di Jalan Dustira dan di Jalan Cigugur Tengah. Pemberdayaan Anak Jalanan di Rubel Dustira, untuk Rubel Cigugur Tengah masih tahap awal. Anak-anak masih belum bisa mengurangi kebiasaan ngelemnya sehingga butuh upaya yang maksimal agar tidak meresahkan masyarakat di sekitarnya.
Dalam Rubel ini kata Dani, anak jalanan secara menyeluruh diajak untuk melakukan hal positif sehingga mengalihkan keinginan untuk ngelem. Anjal juga diberikan motivasi hidup agar memiliki cita-cita minimal untuk dirinya sendiri. “Merangkul secara perlahan, sehingga kami bisa bina untuk mengurangi kebiasaan yang negatif,“ paparnya.
Para Anjal itu, difasilitasi pendidikan dalam paket jenjang seperti paket A untuk SD, paket B untuk SMP dan paket C untuk jenjang SMA. Pembinaan Anjal di Rubel dibantu oleh mahasiswa dari berbagai kampus di Bandung dan Cimahi. Hal itu diharapkan memberikan motivasi kepada Anjal sehingga memiliki keinginan untuk mengubah hidupnya apalagi kebanyakan dari mereka merupakan korban rumah tangga yang bermasalah (broken home).
Pemberdayaan ini juga sangat disupport oleh Komisi IV DPRD Kota Cimahi. Ike Hikmawati, anggota Komisi IV mengatakan, Perda perlindungan ini semoga menjadi langkah yang baik untuk melindungi anak-anak baik korban kekerasan rumah tangga maupun anak-anak jalanan yang ngelem sehingga bisa dibina untuk menjadi anak yang berguna dan berdaya serta mampu meningkatkan SDM untuk kota Cimahi. “Perlindungan anak, sangatlah penting. Selain dinas terkait kita sebagai warga Cimahi harus mulai peka dalam mengurangi anjal yang bermasalah,“ pungkas Ike. (Bubun M)











