Apabila terdapat permasalahan dan/atau perselisihan ke depannya, Ia meminta agar dapat dikoordinasikan dan diselesaikan melalui aturan dan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme hubungan industrial sehingga tidak menimbulkan suatu konflik yang besar diantar kedua belah pihak.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang keberatan gitu yah sampai sekarang tidak ada perusahaan yang menyampaikan keberatan tentang upah minimum kota ini. Berarti Alhamdulillah perusahaan-perusahaan semuanya sudah menyetujui untuk UMK ini diterapkan di Kota Cimahi. Alhamdulillah semuanya bisa diajak kerjasama diajak komunikasi,” jelas Ngatiyana.
Terakhir, Ngatiyana berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut, akan tercipta suasana yang kondusif antara pengusaha dengan para pekerja atau buruh di Kota Cimahi. Ia juga meminta kepada kalangan pengusaha untuk memenuhi hak-hak para pekerjanya, baik menyangkut UMK maupun hak-hak dasar lainnya seperti cuti dan istirahat.