Hal ini penting mengingat di tengah kondisi pandemic Covid-19 saat ini, para pekerja harus senantiasa menjaga kebugarannya agar tetap produktif dan optimal dalam bekerja. salah satunya yah UMK nya sendiri yah cutinya yah istirahatnya.
“Apabila buruh memerlukan untuk istirahat ataupun cuti, maka itu harus diberikan. Nah ini kita tekankan selaku pemerintah daerah supaya pihak pengusaha juga harus memperhatikan terhadap buruh ataupun pekerja. Mudah-mudahan Cimahi ini tetap kondusif antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. Kita harapkan semua saling menyadari hal ini sehingga tidak terjadi demo-demo yang signifikan dan sebagainya,” pungkas Ngatiyana.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik beserta seluruh jajarannya, para narasumber dari konsultan ketenagakerjaan dan akademisi dari Universitas Jenderal Ahmad Yani, perwakilan dari DPK Apindo Kota Cimahi, serta perwakilan dari Serikat Pekerja/Buruh se-Kota Cimahi. (ade)













