• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Disnaker Kota Cimahi Sosialisasikan UMK Tahun 2021

Disnaker Kota Cimahi Sosialisasikan UMK Tahun 2021

Ade by Ade
1 April 2021
in Tak Berkategori
0
Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sosialisasikan  UMK tahun 2021

Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sosialisasikan UMK tahun 2021

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, BEDAnews.com – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021, yang diketahui mengalami kenaikan 3,27% dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 3.135.918,- menjadi Rp. 3.241.929,00-.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di Aula Gedung Cimahi Techno Park, Jalan Baros, Utama, Kecataman Cimahi Selatan Kota Cimahi pada, Rabu (31/03/2021).

Ditemui usai menghadiri dan membuka kegiatan sosialisasi dimaksud, Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, besaran tentang kenaikan UMK tersebut telah disahkan melalui melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.744-Yanbangsos /2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Bara M. Ridwan Kamil pada tanggal 21 November Tahun 2020 lalu. Diakuinya, kegiatan sosialisasi tersebut sedikit terlambat karena besaran UMK yang baru sudah mulai diberlakukan sejak awal tahun 2021 lalu.

“UMK yang baru ini memang sudah berjalan. Mengingat adanya kendala teknis di dalam karena sistemnya belum berjalan, maka baru bisa dilaksanakaan sosialisasi pada hari ini tentang Upah Minimum Kota. Alhamdulillah pada hari Ini ada narasumber dari pihak Apindo juga dari pihak tenaga kerja sudah hadir untuk mengikuti sosialisasi tentang besaran daripada upah minimum kota. Alhamdulillah di Kota Cimahi sendiri besarannya Rp3.241.929,-.” ujarnya.

Menurutnya, besaran kenaikan UMK tahun 2021 tersebut merupakan jalan tengah untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak, baik dari pihak pekerja maupun para pengusaha di Kota Cimahi. Ngatiyana mengklaim bahwa besaran UMK ini sudah bisa diterima oleh kedua belah pihak.

BeritaTerkait

Babinsa Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaan

27 September 2025

Komsos, media babinsa untuk jalin silaturahmi dengan warga binaan

27 September 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Pemkot Bandung Siapkan Satlak Penanggulangan Bencana Tingkat Kelurahan

Next Post

Edukasi Masyarakat, PWI Kaltim Digandeng Jasa Raharja

Related Posts

Headline

Babinsa Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaan

27 September 2025
Headline

Komsos, media babinsa untuk jalin silaturahmi dengan warga binaan

27 September 2025
Headline

Pantau Wilayah Binaan,Babinsa Koramil 08/KM Laksanakan Komsos bersama warga

27 September 2025
Headline

Babinsa Koramil 08/KM Laksanakan Patroli Di Desa Binaan Guna Menjaga Keamanan Warga

27 September 2025
Headline

Melalui Komsos,Babinsa Ajak warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan

27 September 2025
TNI-POLRI

Tanam Kebersamaan, Panen Keakraban! Pos Yanggandur Wujudkan Swasembada

27 September 2025
Next Post
KERJA SAMA: Agung Abimanyu (tengah), kepala Jasa Raharja Samarinda, dan tim diterima ketua PWI Kaltim Endro S Efendi (2 dari kanan).

Edukasi Masyarakat, PWI Kaltim Digandeng Jasa Raharja

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021