Cimahi, BEDAnews-
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kota Cimahi mengingatkan kepada seluruh pengusaha di Kota Cimahi untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya paling lambat seminggu sebelum Hari Raya.
“Kami sudah membentuk psoko pengaduan karyawan, jika ada perusahaan yang belum memberikan THR nya. Paling lambat seminggu sebelum Hari Raya, perusahaan harus memberikannya dan diberitahukan sebelumnya kepada para karyawan,” kata Kepala Disnakertransos Kota Cimahi Benny Bachtiar, didampingi Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Kristina Ekawati, Rabu (17/7).
Dikatakannya, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Cimahi terkait pemberian THR kepada para karyawannya. Pihak perusahaan harus memberikan THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Edaran diberikan, supaya perusahaan tidak melupakan kewajibannya terhadap kesejahteraan para karyawan. Selain itu, hal ini juga untuk menghindari protes dari para karyawan, sehingga tidak menimbulkan gejolak. “Saya yakin para pengusaha sudah mengetahui tentang kewajiban yang harus dilaksanakannya ini,” pungkas dia. (Bubun M)











