Bandung, BEDAnews
Kehadiran UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), menjadi payung sekaligus rambu-rambu yang mengatur informasi mana saja yang dapat dan memang harus diberikan demi kepentingan publik dan informasi mana saja yang tidak dapat diakses, termasuk didalamnya terdapat sanksi yang dapat diberikan apabila terjadi pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.
Namun upaya dalam pelaksanaan undang-undang tersebut masih terkendala beberapa hal, sehingga kerap terjadi kesalah pahaman yangh memberikan kesan tidak terciptanya keterbukaan informasi sebagaimana mestinya.
Untuk itu sebagai upaya dan perwujudan dari implementasi dan pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung menyelenggarakan bimbingan teknis kepada 100 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada satuan kerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Bandung selama dua hari tanggal 25 dan 26 April 2012 di Hotel Corner, Jl. Wastukancana No.2 Bandung.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Drg. Bulgan Alamin, kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi PPID dalam melaksanakan pengolahan informasi dan dokumentasi serta mekanisme pemberian informasi publik yang akan disampaikan kepada masyarakat sesuai aturan perundang undangan.
“Saya berharap bapak dan ibu memahami betul dan mengimplementasikan undang-undang 14 tahun 2008 ini, agar suatu saat tidak terjadi sengketa informasi yang dapat menjadi panjang urusannya, sengketa informasi terjadi apabila miss penyampaian dan miss penerimaan informasi sehingga terjadi kesalahpahaman, sebelumnya sudah terjadi kasus 151 sengketa informasi di Kota Bandung,” katanya.
Dalam sambutannya Bulgan mengingatkan tugas dan tanggung jawab PPID Kota Bandung semakin berat kerena dinamika dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks, karena itu PPID harus mampu mempersiapkan berbagai perangkat maupun informasi untuk disampaikan kepada publik serta mempersiapkan informasi dalam bentuk arsip elektronik karena Kota Bandung merupakan salah satu kota di Indonesia yang menjadi proyek percontohan yang informasinya dapat diakses masyarakat lokal hingga internasional.
“Bagaimana memberikan informasi kepada publik sebetulnya tidak sulit, tetapi akan menjadi sulit apabila kita tidak memahami ilmunya dan kedua akan menjadi sulit apabila terjadi miss komunikasi, hal yang terbaik apabila kita bisa berkomunikasi dengan masyarakat dan masyarakat dapat menyampaikan usul, saran serta aspirasi sehingga terjadi pelanyanan informasi yang baik hingga masyarakat merasa nyaman, apabila sudah ada harmonisasi antara pemerintah dan masyarakat yang akan terjadi adalah kondusifitas dan proses pembangunan kota ini akan terwujud dengan baik,” harapnya. (Heru)











