JAKARTA || Bedanews.com — Pernyataan Kepala BKN Pusat yang menyebut pemerintahan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, sebagai yang terbaik di Indonesia mendapat kritik keras.
Muslim Arbi, Direktur GALAK sekaligus pengamat kebijakan publik, menilai, pujian itu sebagai bentuk konspirasi untuk menutupi buruknya tata kelola pemerintahan di Maluku Utara.
“Terbaik gimana? Pergub-pergub Gubernur Sherly Tjoanda seperti Pergub merubah Perda APBD dan Pergub Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara oleh BPK dinyatakan melanggar undang-undang kok,” ujar Muslim Arbi tegas, Minggu 23 Agustus 2026.
*Nilai Pergub Sherly Rusak Tatanan Birokrasi*
Muslim menyebut, produk hukum yang dikeluarkan Gubernur Sherly tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga merusak sistem birokrasi.













