“Sudah jelas bahwa pergub yang bermasalah itu pasti berdampak luas terhadap kinerja birokrasi yang buruk,” tukasnya.
Ia menyorot *Pergub Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa*. Menurutnya, pergub itu menjadi pintu masuk praktik korup di institusi tender.
“Coba lihat saja, Pergub Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu mendrive birokrasi terutama di institusi tender barang dan jasa yang korup,” jelas Muslim.
Ia mencontohkan, temuan dalam LHP BPK terkait pelaksanaan swakelola proyek rumah dinas.
“Terbukti LHP BPK mengemuka pelaksanaan swakelola proyek rumah dinas itu sarat masalah, pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
*Desak Kepala BKN Bersikap Jujur*













