Ia menambahkan, kegiatan ini tidak berhenti di titik kedatangan saja, melainkan akan dilanjutkan hingga tingkat kewilayahan dengan melibatkan aparat setempat.
“Setelah kegiatan di pintu masuk kota, kami akan melanjutkan pendataan bersama unsur kewilayahan hingga tingkat RW, dengan memanfaatkan sumber data LaCI RW. Ini penting untuk memastikan keberadaan penduduk nonpermanen dapat terpantau secara lebih akurat,” ungkapnya.
Menurut Tatang, langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen.
Melalui sinergi antara kegiatan di lapangan dan penguatan data di tingkat kewilayahan, Disdukcapil Kota Bandung optimistis pendataan penduduk nonpermanen dapat dilakukan secara lebih komprehensif.












