BANDUNG, BEDAnews – Guna mewujudkan pemerataan mutu pendidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 ini, menerapkan sistem zonasi.
“Kami berkomitmen, agar tidak ada lagi sekolah elit (besar, red) dan sekolah alit (kecil, red), atau sekolah favorit dan bukan favorit,” ungkap Kasubag Program, Data dan Informasi Disdik Kota Bandung, Pupung Puspitasari saat kegiatan “Untuk Bandung” Selasa (07/05/2019) di sekretariat PWI Kota Bandung, Lt. 2 Komplek Stadion Persib Jl. Jend. Ahmad Yani No. 262 Bandung.
Dijelaskan Pupung, sesuai dengan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, penetapkan kuota zonasi adalah sebesar 90% dari jumlah kursi tersedia di tiap sekolah. Jumlah tersebut sudah termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).