Selain itu, pelajaran tertentu saja yang nantinya akan diberikan izin melaksanakan PTM terbatas, seperti misalnya pelajaran praktikum.
Menurutnya, kebijakan PTM diberikan setelah melihat kondisi terkini di mana sebanyak 68 persen pegawai pelayanan publik termasuk tenaga pengajar atau guru di Jabar sudah menjalani vaksinasi COVID-19 tahap dua.
Ia menegaskan meski diperbolehkan PTM terbatas, sarana dan prasarana harus dipersiapkan secara maksimal dengan kapasitas ruangan yang memadai dan sirkulasi udara yang baik.
“Wajib mempersiapkan sarana pembelajaran tatap muka dengan baik sekaligus juga menyiapkan pembelajaran daringnya,” tutur Kadisdik.@herz hms













