BANDUNG. BEDAnews.com-Usai memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bandung untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Hibah kepada Kadin Jabar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019 sebesar Rp.1.7M, mantan Ketua Umum Kadin Jabar TPS yang datang sejak dari sekitar pkl 11. Wib hingga pkl 20.00, pada Rabu (2/6/2021), saat selesai pemeriksaan lepas dari pemantauan wartawan untuk dimintai keterangan, karena bergegas meninggalkan Kantor Kerjari melalui pintu belakang.
Wartawan yang sudah menunggu sejak kedatangannya hingga usai sidang pkl 19.45 malam di pintu keluar (pintu depan-red) untuk meminta tanggapan terkait pemeriksaan yang melibatkan dirinya.
“Lazimnya terdakwa usai dilakukan sidang, saat meninggalkan ruang sidang harus melalui pintu depan,” ujar salah seorang awak media