Surat Edaran tersebut menyebutkan secara jelas, tujuan pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik agar tetap mendapatkan layanan pendidikan selama darurat covid-19; Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak covid-19; Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.
Hal ini lebih dipertegas Kadisdik yang menyatakan “Keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR.”
Untuk mendukung suksesnya BDR atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) Dinas Pendidikan Jabar bersama Disdik Kabupaten-kota tengah menyusunan pembelajaran (modul bahan ajar) selama masa darurat penyebaran covid-19 . Diantaranya mempersiapkan terkait protokol PJJ; Aksesibilitas internet. Bahkan sebagian dana BOS dapat dibelikan kouta untuk kelancaran pembelajaran PJJ.













