Dijelaskannya, pihaknya (Disdik Jabar) tetap membuka layanan pengaduan jika ada peserta didik atau orang tua yang keberatan atas hasil tersebut. Peserta didik pun bisa memanfaatkan layanan pengaduan yang ada di satuan pendidikan. Pengaduan tersebut diberi waktu selama 2×24 jam, mengingat pada 13 Juli sudah diadakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolh (MPLS).
“Tiap sekolah sudah disiapkan ruang informasi dan pengaduannya. Di Kantor Cabang Dinas (KCD) pun ada dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jadi, kepada peserta didik dan orang tua, silakan manfaatkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto mengatakan, dapat dipastikan tidak semua pendaftar bisa diterima. Namun, yang harus orang tua dan peserta didik pastikan adalah memastikan ketidaklulusan tersebut memang berdasarkan petunjuk teknis.












