“Padahal tersangka sebagai pengguna anggaran mengetahui kalau di dalam RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) PDAM tahun 2015 tidak ada kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas atau uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum,” kata JPU.
Setelah dokumen justifikasi teknis selesai, Yogi lalu memerintahkan Jumali terdakwa lainnya sebagai PPK untuk mengurus dan menyerahkan kepada panitia pelelangan agar dilakukan proses lelang dengan menggunakan metode pelelangan umum.
Proses pelelangan itu akhirnya, dimenangkan oleh PT Darma Premandala dengan direktur Didi Pramadi.
Selanjutnya sesuai surat perintah melaksanakan pekerjaan (SPMK) yang di dalamnya ada kontrak, maka kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Darma Premandala pada 29 September 2015 dengan masa kerja 90 hari dan nilai kontrak Rp 4.950.300.000 meskipun penyedia jasa tidak dibayar dalam pekerjaannya.