“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya, sementara hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum,” ujar Wahyu.
Atas tuntutan tersebut para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada Senin mendatang.
Menurut JPU Arnol Siahan dalam surat dakwaannya, bahwa penyimpangan pekerjaan optimalisasi instalasi pengolahan air (IPA) tersebut terjadi berawal dari adanya sisa anggaran investasi di tahun 2015 senilai Rp 19.236.601.038 yang belum terpakai.
Dengan adanya sisa anggaran tersebut, Yogie selaku Dirut meminta bawahannya untuk membuat justifikasi teknis sebagai dasar untuk dilakukan pelelangan dalam kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas atau uprating optimalisasi IPA dengan anggaran Rp. 5,492,210,000,-.