BANDUNG, BEDAnews.com – Direktur Utama PDAM Tirta Tarum Yogie Patriana dituntut hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara, selain itu Yogi juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 500 juta subsider 6 tahun penjara.
Selain denda Didi Pramadi juga dihukum membayar uang penganti senilai Rp. 2,6 miliar. Jika tidak dibayar hukuman ditambah selama 4 tahun penjara.
Persidangan tersebut digelar secara Vidio Conference (Vicon) dengan ketua Majlis hakim I Gede Dewa Suarditha, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, sementara para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam uraian tuntutannya Jaksa Penuntut umum menyebutkan berdasarkan fakta dan analisa yuridis jaksa penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.