Adapun terkait Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja, Dirjenpas menilai, hal ini sebagai momentum untuk merefleksikan pencapain kinerja sekaligus sarana monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program kebijakan Pemasyarakatan. Menurutnya, hal ini penting untuk mengenali permasalahan atau kendala yang timbul dan menentukan strategi terbaik untuk menghadapinya.
“Identifikasi kendala, perbaikan terhadap capaian kinerja, dan penyusunan rencana kinerja berikutnya di tahun 2023. Kita harus segera mengambil sikap untuk menentukan langkah startegis yang akan kita tempuh untuk meningkatkan capaian kinerja Pemasyarakatan di tahun mendatang,” ucapnya.
Selain itu, menurut Dirjenpas, jajaran Pemasyarakatan memiliki PR menerjemahkan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru melalui kinerja yang tepat sasaran. Agar kinerja optimal, Pemasyarakatan juga perlu mengelola berbaga risiko yang dapat diprediksi maupun tidak.













