Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 40 angka 9 undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sedangkan pelaku, susul Kapolres, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan masyarakat, serta mengancam pasokan gaz LPG disubsidi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi, ”ungkap Kapolres mengakhiri.











