Kapolres merinci, pelaku inisial CBS alias PE telah memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi gas tabung melon ke dalam tabung gas 12 kg.
“Modus operandi pelaku ini, membeli gas elpiji tiga kilogram yang disubsidi pemerintah. Setelah dia memiliki puluhan gaz, lalu melakukan penyuntikan ke tabung gas 12 KG kosong. Kemudian tabung tersebut di jual dengan harga non subsidi. Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar RP120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah),” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas berukuran 12 kg dan 5,5 kg, 3 kg, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik, timbangan digital, segel tabung gas, klep, dan segel gas 3 kg.











