Belanda: Kepala daerah seperti walikota dan komisaris raja di provinsi diangkat oleh pemerintah pusat, meskipun dewan perwakilan rakyat daerah berperan dalam proses pencalonannya. Ini adalah bentuk lain dari pemilihan tidak langsung di mana rakyat tidak memilih secara langsung.
Negara-negara Persemakmuran: Seperti Malaysia dan Singapura, sistem pemerintahan lokal seringkali tidak melibatkan pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat. Sebaliknya, anggota dewan lokal atau parlemen dapat memiliki peran dalam menunjuk atau mengangkat pejabat eksekutif daerah.
Jadi, demokratis itu bisa juga melalui perwakilan. Seperti termaktub dalam Sila Keempat Pancasila. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
Penulis adalah Anggota MPR RI/DPD RI dan Ketua DPD RI ke-5












