Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
JAKARTA || Bedanews.com – Belakangan beredar wacana pemilihan Kepala Daerah: Gubernur, Bupati dan Walikota dilakukan melalui pemilihan di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing daerah. Wacana ditanggapi dengan beragam pendapat. Ada yang pro. Ada yang kontra.
Dalam tulisan ini, saya ingin menunjukkan batu uji dan prinsip pemilihan pemimpin atau kepala daerah secara demokratis itu apakah memang harus selalu dilakukan secara langsung oleh rakyat, one man one vote?
Pertama, pemilihan melalui perwakilan, dalam hal ini dilakukan oleh anggota DPRD di Gedung DPRD, dapat diklasifikasikan sebagai proses yang demokratis. Karena sistem ini berakar pada demokrasi perwakilan. Sebuah prinsip dasar dalam banyak sistem pemerintahan modern.












