Kedua, dalam demokrasi perwakilan, warga negara tidak secara langsung membuat keputusan politik. Tetapi memilih individu-individu, yaitu wakil rakyat, melalui Pemilu Legislatif yang menghasilkan anggota DPRD, untuk kemudian menugaskan mereka membuat keputusan atas nama mereka.
Demokrasi Perwakilan
Argumentasi utamanya adalah: Legitimasi proses ini berasal dari rakyat sendiri. Anggota DPRD sudah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Legislatif. Dengan memilih anggota DPRD, rakyat telah memberikan mandat kepada mereka untuk menjalankan tugas-tugas legislatif dan perwakilan. Termasuk tugas pewakilan untuk memilih kepala daerah. Oleh karena itu, ketika anggota DPRD memilih Gubernur, Bupati, atau Walikota, mereka sebenarnya sedang menjalankan kehendak rakyat yang diwakili.












