Jujur harus diakui, pemilihan melalui perwakilan dianggap lebih efisien dan praktis daripada pemilihan langsung. Efisien, karena proses pemilihan langsung membutuhkan sumber daya (dana, waktu, logistik) yang sangat besar dan terus meningkat dari pemilu ke pemilu. Pemilihan oleh DPRD dapat menyederhanakan proses ini dan mengurangi biaya yang ditanggung negara yang bersumber dari uang rakyat.
Anggota DPRD, sebagai wakil rakyat yang telah terpilih, diasumsikan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang kualifikasi dan rekam jejak kandidat kepala daerah. Mereka dapat melakukan evaluasi yang lebih cermat terhadap visi, misi, dan program kerja para calon, yang mungkin sulit dilakukan oleh masyarakat umum secara menyeluruh dalam skup wilayah yang luas. Pencermatan yang dilakukan oleh anggota DPRD itu memungkinkan terpilihnya pemimpin yang lebih kompeten dan sesuai dengan kebutuhan daerah.












