Dengan demikian, meskipun tidak melibatkan seluruh penduduk secara langsung dalam setiap tahapan, pemilihan melalui perwakilan tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini karena kekuasaan tetap berada di tangan rakyat yang telah mendelegasikan wewenang mereka kepada wakil-wakil terpilih untuk membuat keputusan yang terbaik bagi kepentingan daerah.
*Wakil Rakyat Independen*
Untuk memperkuat dan memperluas basis keterwakilan rakyat yang dimandatkan kepada anggota DPRD, maka perlu dibuka peluang anggota DPRD tidak hanya berasal dari anggota Partai Politik. Tetapi juga dari unsur non-partai atau perseorangan.
Sehingga peserta Pemilu Legislatif nantinya di seluruh tingkatan, baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota diikuti oleh Peserta Pemilu dari Unsur Anggota Partai Politik dan Peserta Pemilu dari Unsur Non-Partai atau Perseorangan.












