• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, November 18, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Diperiksa Hakim Tipikor, Gus Yazid Mengaku Terima Uang Rp20 Miliar

Diperiksa Hakim Tipikor, Gus Yazid Mengaku Terima Uang Rp20 Miliar

kris by kris
18 November 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG || Bedanews.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025).

 

Sidang menghadirkan saksi Ahmad Yazid (Gus Yazid), yang juga pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

 

BeritaTerkait

Tingkatkan Sistem Keamanan Peradilan MARI Kirim Utusan Ke Australia

18 November 2025

Perkara Narkotika dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Kejati Kalsel, Disetujui JAM-Pidum untuk RJ

18 November 2025

Kasus tersebut menjerat tiga terdakwa yakni Iskandar Zulkarnaen (eks Kabag Perekonomian & SDA Pemda Cilacap), Andi Nur Huda (eks Direktur PT. RSA) dan Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).

 

Dalam persidangan itu, Gus Yazid yang juga praktisi pengobatan tradisional, mengaku mengenal terdakwa Andi setelah dikenalkan oleh Widi Prasetijono (mantan Pangdam IV/Diponegoro).

 

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa pernah diberi uang Rp50 juta. Saat itu, yang menerima uang adalah istrinya, Maharani.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Kakanwil BPN Banten, Temui Gubernur Pastikan Koordinasi Strategis Tetap Berjalan

Next Post

Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK

Related Posts

Hukum

Tingkatkan Sistem Keamanan Peradilan MARI Kirim Utusan Ke Australia

18 November 2025
Hukum

Perkara Narkotika dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Kejati Kalsel, Disetujui JAM-Pidum untuk RJ

18 November 2025
Hukum

Terkait Gelar Perkara Pidana Khusus, Kejari Jak Pst Tetapkan 3 Tersangka

18 November 2025
Hukum

JEJAK Kasus yang Menyeret Gus Yazid, Jaksa Telusuri TPPU: Kerugian Negara Rp237 Miliar

17 November 2025
Hukum

Sidang Bos Tambang Ilegal Endang Juta Kembali Digelar, Saksi Akui Pindahkan Gundukkan Tanah

17 November 2025
Hukum

Putusan MK Soal Penempatan Anggota Polri, Tegaskan Kembali Kepastian Hukum

17 November 2025
Next Post

Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021