SEMARANG || Bedanews.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025).
Sidang menghadirkan saksi Ahmad Yazid (Gus Yazid), yang juga pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Kasus tersebut menjerat tiga terdakwa yakni Iskandar Zulkarnaen (eks Kabag Perekonomian & SDA Pemda Cilacap), Andi Nur Huda (eks Direktur PT. RSA) dan Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).
Dalam persidangan itu, Gus Yazid yang juga praktisi pengobatan tradisional, mengaku mengenal terdakwa Andi setelah dikenalkan oleh Widi Prasetijono (mantan Pangdam IV/Diponegoro).
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa pernah diberi uang Rp50 juta. Saat itu, yang menerima uang adalah istrinya, Maharani.












