“Sekarang masuk DTKS besoknya masuk PNS, jadi bisa jadi saat masuk pendataan ternyata KK-nya masih bersatu dengan orang tuanya jadi PNS itu baru. Insyaallah Kota Bandung clear,” ucap Tono di Balai Kota Bandung, Kamis (2/12/2021).
Lebih lanjut Tono menegaskan, penetapan DTKS oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) hanya mampu mengajukan usulan saja.
Namun, sambung Tono, setelah penetapan dari Kemensos, pihaknya kembali memverifikasi dan validasi ke lapangan. Hal ini guna memastikan data DTKS tepat sasaran.
“Masuk DTKS ini syaratnya ada tiga. Pertama namanya akurat, kedua alamatnya akurat, dan ketiga NIK nya juga padan atau ngelink cocok dengan data Disdukcapil. Kemudian aspek kelayakannya di lapangan juga kita lihat langsung,” paparnya.













