Jakarta – bedanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Tetapi mengabulkan sebagian gugatan perseorangan yang di lakukan oleh Almas, dengan dalih seorang hakim MK yang sedikitpun tak menunjukan kredibilitasnya sebagai hakim MK yang menambah frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi Capres dan Cawapres adalah;
Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Frasa yang ditambah; “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.













