Dikatakan Roely, pernyataan Hotman Paris yang menyebutkan Peradi pimpinan Oto Hasibuan tidak sah, tidak memiliki dasar.
Peradi Oto Hasibuan menurut Roely, dilantik atau disahkan pada tahun 2020 setelah melalui Munas ke tiga.
Ia menjelaskan, berawal dari gugatan anggota Peradi Alamsyah terhadap Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi mengenai perubahan anggaran dasar Peradi tanpa melalui munas, pada saat kepengurusan Fauzi Yusuf Hasibuan periode 2015-2020.
Namun dalam perjalanannya ungkap Roely, tahun 2020 Peradi melaksanakan Munas ke 3 di Bogor.
Agenda utama dalam Munas tersebut adalah mensahkan anggaran dasar Peradi baru yang dibuat pada masa kepengurusan DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan dan mensahkan juga kepengurusan Peradi Otto Hasibuan.
Hasil putusan munas ke 3 di Bogor itu, otomatis mengikat semua anggota Peradi untuk tunduk, termasuk Alamsyah yang melakukan gugatan.













