CIMAHI, BEDAnews
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cimahi akan berusaha menghindari PHK masal kepada 29 pegawai rusunawa Melong, terkait pengambilalihan pengelolaan rusunawa Melong dan Pasar Rusunawa.
“Kami tetap akan mengkaryakan mereka yang sudah bekerja di rusunawa Melong tersebut, karena mereka pun telah punya jasa dalam pengelolaan rusunawa,” kata Kepala Dinas PU Kota Cimahi Ison Suhud, saat dihubungi wartawan, Selasa (12/2).
Menurutnya, meskipun ada pengambil alihan pengelolaan rusunawa namun pihaknya tak akan begitu saja melakukan PHK kepada para pegawai, namun akan melakukan seleksi terhadap para pegawai rusunawa yang akan dikerjakan kembali di rusunawa tersebut. Sedangkan soal penghuni, akan dilakukan pengecekan apakah yang menghuni rusunawa tersebut merupakan warga Cimahi atau bukan, karena peruntukan rusunawa diprioritaskan untuk warga Kota Cimahi.
Menanggapi hal itu, Humas PDJM Asep Taryana mengatakan, jika memang ada niat baik dari Dinas PU untuk mempekerjakan kembali para pegawai rusunawa, hal itu merupakan sebuah solusi, namun dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara konsisten.
”Dinas PU harus konsisten dengan hal ini, jangan sampai para pegawai yang sudah merintis pengembangan rusunawa dirugikan, apalagi terkena PHK,“ katanya.
Terkait dengan penghuni rusunawa, Asep menyatakan, Cimahi merupakan miniature dari Indonesia, karena seluruh suku bangsa ada di Cimahi, jadi tidak ada salahnya jika ada warga luar Cimahi yang tinggal di rusunawa.
“Memang rusunawa diprioritaskan untuk warga Kota Cimahi, namun dalam kontek NKRI, merekapun berhak menghuni rusun, karena sumber pembangunan rusunawa adalah berasal dari pemerintah pusat, selain itu, jika warga luar sudah lebih enam bulan menetap di Cimahi juga sudah menjadi warga Cimahi,“ sebutnya.
Diberitakan BEDAnews.com, Senin (11/2), puluhan pegawai Rusunawa Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi mengaku resah sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan dari Direktur PD Jatimandiri, terkait penyerahan aset rusunawa Cigugur, rusunawa Melong dan Pasar rusun Cibeureum. Pasalnya, dengan surat itu para pegawai tak memiliki kepastian nasib. (Bubun M)











