BANDUNG, BEDAnews – Dinilai sebagai salah satu penyebab kemacetan dijalur yang digunakan selama arus mudik Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menginstruksikan dinas perhubungan tingkat kabupaten/kota agar mengeluarkan imbauan untuk meliburkan angkutan tradisional delman selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1440 Hijriah/Lebaran 2019 berlangsung.
Selama diliburkan para kusir Delman akan diberi kompensasi sebesar Rp. 75 Ribu perhari. Demikian disampaikan KaDishub Jabar Hery Antasari di acara Japri Gedung Sate, Selasa (21/5/2019).
Delman dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalur yang digunakan untuk arus mudik dan balik selain keberadaan pasar tumpah. Salah satu daerah di Jawa Barat yang jumlah delmannya cukup banyak ialah Kabupaten Garut.










