“Untuk aturan delman diliburkan itu akan dikoordinir oleh kabupaten kota. Itu seperti di Limbangan, Leles dan Kadungora Garut. Kita perluas ke kota kabupaten yang lain.
“Selama diliburkan para kusir delman akan diberikan uang kompensasi sebesar Rp75 ribu per hari dan dana tersebut disiapkan oleh anggaran dari dinas perhubungan kabupaten/kota,” ujarnya.
“Selama diliburkan arus mudik dan
balik berlangsung, para kusir delman akan memperoleh Rp525 ribu. Selama ini
Garut sudah mengalokasikan anggaran untuk delman ini dan mudah-mudahan daerah
lain bisa menyontoh Garut,” kata Hery.@hermantz
Page 2 of 2











