• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Dikeluhkan Pemohon, Imigras: Tingkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat

Dikeluhkan Pemohon, Imigras: Tingkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat

Asep Budi by Asep Budi
28 Agustus 2026
in News
0
Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen), Hendarsam Marantoko tengah mendorong pembenahan tata kelola pelayanan keimigrasian. Namun, di tengah upaya tersebut, sejumlah pemohon visa mengeluhkan proses pengajuan yang dinilai belum konsisten dengan standar waktu pelayanan.

Keluhan tersebut antara lain menyangkut permohonan visa yang berulang kali berstatus pending, permintaan kelengkapan dokumen, hingga pembatalan permohonan setelah pemohon menyatakan telah memenuhi persyaratan.

Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai dugaan layanan tidak resmi berupa pembayaran tertentu yang disebut dapat mempercepat proses penerbitan visa. Informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dikutip media, salah seorang pemohon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dirinya mengajukan permohonan visa melalui prosedur resmi dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026

Namun, proses permohonannya disebut berlangsung lebih dari satu bulan. Pemohon juga beberapa kali diminta melengkapi dokumen yang kemudian telah dipenuhi.

โ€œVisa kami ajukan hingga satu bulan lebih. Kami diminta melengkapi dokumen dan sudah kami lengkapi sesuai aturan. Namun, pada akhirnya permohonan visa dibatalkan dan kami diminta mengajukan kembali dari awal,โ€ ujar melalui keterangannya.

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan kerugian karena biaya PNBP telah dibayarkan dan tiket perjalanan sudah dipersiapkan.

*Dugaan Pembayaran untuk Percepatan*

Di tengah keluhan tersebut, sumber yang sama mengaku mengetahui adanya informasi mengenai pembayaran sekitar Rp400.000 per visa yang disebut-sebut berkaitan dengan percepatan proses.

Menurut sumber tersebut, terdapat permohonan yang diproses dan diterbitkan dalam waktu sekitar lima hari kerja setelah pembayaran tersebut dilakukan.

Sebaliknya, ia mengaku menemukan permohonan yang diajukan melalui mekanisme resmi justru membutuhkan waktu lebih lama, bahkan belum memperoleh kepastian setelah beberapa hari.

Namun, informasi mengenai dugaan pembayaran tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada pula keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai ada atau tidaknya praktik pembayaran di luar ketentuan dalam proses pelayanan visa.

Keluhan tersebut menjadi perhatian karena pemerintah sebelumnya telah mendorong peningkatan kualitas dan kecepatan pelayanan keimigrasian.

*Target Layanan Lima Hari*

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko sebelumnya mendorong penguatan fungsi keimigrasian melalui program Quick Win dengan semangat โ€œImigrasi untuk Rakyatโ€. Salah satu hal yang ditekankan adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto sebelumnya meminta proses pelayanan visa dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.

Standar waktu tersebut semestinya menjadi acuan pelayanan bagi seluruh pemohon tanpa membedakan pengguna layanan berdasarkan ada atau tidaknya pembayaran di luar ketentuan.

Karena itu, dugaan adanya layanan berbayar untuk mempercepat proses visa perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun persepsi adanya perlakuan berbeda dalam pelayanan publik.

Masyarakat berharap, pembenahan yang dilakukan Ditjen Imigrasi tidak hanya meningkatkan kecepatan pelayanan, tetapi juga memastikan proses pengajuan visa berlangsung transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan.

Kepastian mengenai alasan suatu permohonan ditunda, diminta dilengkapi, atau dibatalkan juga dinilai penting agar pemohon memperoleh informasi yang jelas dan dapat mempertanggungjawabkan setiap tahapan proses.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai keluhan pemohon, serta dugaan adanya pembayaran di luar ketentuan untuk mempercepat proses pengajuan visa. Upaya konfirmasi kepada pihak humas juga belum memperoleh keterangan. (Red).

Previous Post

Gempa NTT Jadi Pengingat: Rumah Sakit Indonesia Perlu Semakin Tangguh Menghadapi Bencana

Next Post

Ini Catatan Ketua DPRD Renie Rahayu: Tegaskan Strategisnya Peran NU Kawal Kemaslahatan Bangsa

Related Posts

News

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026
News

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026
Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
News

Kemendagri Dampingi Hulu Sungai Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar

4 November 2026
News

Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah, BPD, Fintech dan Dunia Usaha untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital

4 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Next Post

Ini Catatan Ketua DPRD Renie Rahayu: Tegaskan Strategisnya Peran NU Kawal Kemaslahatan Bangsa

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021