“Pak Try juga mengingatkan soal respons bangsa lain. Bahwa konsep atau sistem bernegara kita ini berbeda dengan bangsa lain. Artinya dalam upaya mengembalikan konstitusi ke UUD ‘45 naskah asli, kita juga paham dengan situasi eksternal,” jelasnya.
Lanjut LaNyalla, upaya DPD RI tersebut tidak ada urusan dengan perhelatan Pilpres. Karena kembali ke UUD 1945 hukumnya wajib.
“Dalam proposal kenegaraan DPD RI ada poin mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, di situlah seharusnya pemilihan presiden dilakukan oleh penjelmaan seluruh komponen rakyat, sekaligus membuat Haluan Negara sebagai wujud kehendak rakyat. Bukan seperti sekarang, pilihan ketua partai, lalu disodorkan ke rakyat untuk dipilih, para calon presiden punya kehendak masing-masing,” jelas dia.













