3. Pelayanan Hukum
Diuraikan bagaimana hukum sebagai simbol peradaban dapat ditegakkan secara yuridis dan non yuridis secara profesional dan mampu menunjukkan atau memberikan rasa keadilan yang spiritnya mencakup:
a. Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas,
b. Memberikan perlindungan pengayoman kepada korban dan pencari keadilan,
c. Membangun budaya patuh hukum dan mewujudkan supremasi hukum,
d. Memberikan kepastian
e. Menjadi bagian dari edukasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Pelayanan Administrasi
Diuraikan dalam pelayanan kepada publik yang berkaitan dengan perijinan kontrol dan pemberdayaan sumberdaya yang memerlukan tanda sertifikasi maupun bukti rekomendasi kepolisian dilakukan berbasis kajian atau penelitian baik dokumen fisik maupun dampaknya.













