Menurut Bagas, pengadaan kursi kerja itu terindikasi bermasalah karena dalam katalog elektronik (e-katalog) tidak ditemukan informasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), merek produk, maupun Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, ketentuan tersebut diwajibkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta perubahan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Dengan anggaran sebesar Rp1.760.800.000, kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang pemerintah, termasuk indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.
BEM Banten Bersatu juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat lain di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam proses pengadaan, yang menurut mereka berpotensi menabrak prinsip akuntabilitas dan integritas tata kelola pemerintahan.