Ia menduga bahwa, pihak rumah sakit lalai dalam pengelolaan limbah medis. “Tidak mungkin pihak pengelola sampah yang mencampurkannya. Ini dugaan kelalaian dari rumah sakit,” tegasnya.
Iwan juga menyebutkan bahwa, dalam limbah medis tersebut ditemukan identitas kedua rumah sakit. “Kami temukan identitas RS Bayukarta dan RS Hermina di antara limbah medis itu. Limbah medis itu berupa jarum suntik, infusan, dan botol-botol plastik,” katanya.
Pihak DLH Karawang telah melakukan pemanggilan kepada RS Bayukarta dan RS Hermina pada Kamis (10/4) untuk dimintai keterangan awal. “Kami sudah panggil kemarin, dan hari ini dilakukan rapat evaluasi lanjutan,” tambahnya.
Namun, keputusan terkait sanksi akan tetap menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. “Berdasarkan kesepakatan, kami tunggu dulu hasil dari kepolisian sebelum memutuskan sanksi yang akan diberikan,” pungkas Iwan.













