“Sanksi dari Pemkab itu berupa sanksi administratif, dan ada tahapannya. Kalau untuk pidana, itu ranahnya Kepolisian,” terang Wawan
Ia menjelaskan, dari hasil rapat evaluasi telah disepakati bahwa dalam menentukan sanksi kepada kedua rumah sakit tersebut akan ditentukan setelah proses hukum dari Polres Karawang selesai.
“Dalam memberikan sanksi, kami akan menunggu dulu hasil gelar perkara dari pihak Kepolisian. Dan ini sudah disepakati bersama,” ucapnya.
Menurutnya, pendekatan hati-hati diperlukan agar sanksi yang dijatuhkan tepat sasaran. “Kami tidak ingin gegabah. Jadi kami tunggu hasil pemeriksaan dari Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Karawang,” tambahnya.
Kepala DLH Karawang, Iwan Ridwan, turut mengonfirmasi bahwa, dari hasil verifikasi ditemukan limbah medis yang tidak dikelola dengan benar. “Kami temukan limbah medis di dalam kantong sampah hitam. Padahal seharusnya limbah medis itu berada di kantong plastik kuning dan tidak boleh tercampur,” jelas Iwan.













