Maslani menegaskan bahwa, Pemkab Karawang tidak segan untuk mencabut izin operasional rumah sakit jika terbukti bersalah.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa, proses hukum harus dihormati. “Pemerintah daerah tentunya tak akan segan untuk mencabut izin operasional kedua rumah sakit ini. Tetapi kita harus tetap menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu, Asda I Wawan Setiawan menyampaikan bahwa, rapat evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh DLH dan Dinas Kesehatan.
“Kemarin DLH dan Dinkes sudah melakukan verifikasi lapangan, maka kami hari ini mengadakan rapat evaluasi sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan lapangan,” ujarnya.
Wawan menjelaskan bahwa, dalam permasalahan limbah medis ini, Pemkab Karawang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif, yang dilakukan melalui tahapan-tahapan, dimulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.